Hukum Bagi Orang Yang Meninggal Tetapi Memiliki Hutang

Hukum Bagi Orang Yang Meninggal Tetapi Memiliki Hutang

SETIAP manusia pasti akan bertemu dengan kematian. Kedatangannya ini tak dapat kita prediksi sebelumnya, artinya ia datang secara tiba-tiba. Ketika itu terjadi, terkadang ada hal-hal yang berkaitan dengan urusan dunia yang belum terselesaikan. Salah satunya, memiliki utang pada orang lain. Lalu, apa hukumnya ya jika mati berutang?

InfoeMuslim -  Hukum Bagi Orang Yang Meninggal Tetapi Memiliki Hutang
Rasulullah SAW bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya (Allah) seseorang yang fii sabilillah (di jalan Allah) tidak akan masuk surga sebelum dilunasi utangnya,” (HR. Ahmad).

Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang kakaknya yang wafat dan ia masih punya utang. Beliau menjawab, “Dia (ruhnya) dipenjara karena utangnya, dan sebaiknya engkau melunasi utangnya.”

 Hukum Bagi Orang Yang Meninggal Tetapi Memiliki Hutang

Sahabat tadi bertanya lagi, “Ya Rasulullah, utangnya sudah saya lunasi, kecuali sisa dua dinar tagihan seorang wanita, sedang wanita itu tidak punya bukti.” Rasulullah menjawab lagi, “Bayarkan wanita itu, tuntutannya benar.”

Ini adalah suatu bukti bahwa bila ada tagihan utang terhadap orang yang telah wafat, hendaknya dibayar oleh ahli warisnya. Meskipun, bukti-bukti utagnya kurang kuat.

Harta peninggalan (waris) harus dibebaskan dari wasiat dan utang yang telah wafat sesudah wasiat dan utang diselesaikan. Barulah harta itu menjadi milik ahli waris.


Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim 


Comments
0 Comments
Back to top