Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

PENGERTIAN IMAN Dan TAQWA Serta Cara Meningkatkannya

PENGERTIAN IMAN Dan TAQWA Serta Cara Meningkatkannya

Sebagai umat muslim dan hamba Allah swt, ada baiknya kita bersungguh-sungguh dalam melaksanakan perintah Allah swt dan meninggalkan segala perbuatan dosa dan maksiat, baik yang kecil maupun yang besar. Mentaati dan mematuhi perintah Allah adalah kewajiban setiap muslim. Dan juga, seorang muslim yang bertakwa itu membersihkan dirinya dengan segala hal yang halal karena takut terperosok kepada hal yang haram.



A. PENGERTIAN IMAN
IMAN didefinisikan dengan keyakinan dalam hati, diikrarkan dengan lisan, dan diwujudkan dengan amal perbuatan (Al-Iimaanu ‘aqdun bil qalbi waiqraarun billisaani wa’amalun bil arkaan). Dengan demikian, iman merupakan kesatuan atau keselarasan antara hati, ucapan, dan perbuatan, serta dapat juga dikatakan sebagai pandangan dan sikap hidup atau gaya hidup. 

PRINSIP IMPLIKASI PROSES TERBENTUKNYA IMAN
Prinsip pembinaan berkesinambungan.
Prinsip internalisasi dan individuasi.
Prinsip sosialisasi.
Prinsip konsistensi dan koherensi.
Prinsip integrasi. 

TANDA – TANDA ORANG BERIMAN
Al-Qur’an menjelaskan tanda-tanda orang beriman sebagai berikut :
  • Jika di sebut nama Allah, maka hatinya bergetar dan berusaha agar ilmu Allah tidak lepas dari syaraf memorinya, serta jika di bacakan ayat suci Al-Qur’an, maka bergejolak hatinya untuk segera melaksanakannya (al-Anfal:2).
  • Senantiasa tawakal, yaitu kerja keras berdasarkan kerangka ilmu Allah, diiringi dengan doa, yaitu harapan untuk tetap hidup dengan ajaran Allah menurut 6.sunnah Rasul (Ali Imran: 120, al-Maidah: 12, al-Anfal: 2, at- Taubah: 52, Ibrahim: 11, Mujadalah: 10, dan at-Thaghabun: 13).
  • Tertib dalam melaksanakan shalat dan selalu menjaga pelaksanaannya (al- Anfal: 3, dan al-Mu’minun: 2,7).
  • Menafkahkan rezki yang diterimanya (al-Anfal: 3 dan al-Mu’minun: 4).
  • Menghindari perkataan yang tidak bermanfaat dan menjaga kehormatan (al- Mu’minun: 3,5)‏
  • Memelihara amanah dan menepati janji (al-Mu’minun: 6)‏
  • Berjihad di jalan Allah dan suka menolong (al-Anfal: 74)‏
  • Tidak meninggalkan pertemuan sebelum meminta izin (an-Nur: 62)‏

CARA MENINGKATKAN IMAN
  •     Perbanyaklah menyimak ayat-ayat Al-Quran
  •     Rasakan keagungan Allah seperti yang digambarkan Al-Qur’an dan Sunnah
  •     Carilah ilmu syar’i.
  •     Mengikutilah halaqah zikir
  •     Perbanyaklah amal shalih.
  •     Lakukan berbagai macam ibadah.
  •     Hadirkan perasaan takut mati dalam keadaan su’ul khatimah
  •     Banyak-banyaklah ingat mati.
  •     Mengingat-ingat dahsyatnya keadaan di hari akhirat
  •     Berinteraksi dengan ayat-ayat yang berkaitan dengan fenomena alam
  •     Berdzikirlah yang banyak.
  •     Perbanyaklah munajat kepada Allah dan pasrah kepada-Nya
  •     Tinggalkan angan-angan yang muluk-muluk.
  •     Memikirkan kehinaan dunia.
  •     Mengagungkan hal-hal yang terhormat di sisi Allah.
  •     Menguatkan sikap al-wala’ wal-barak.
  •     Bersikap tawadhu.
  •     Perbanyak amalan hati.
  •     Sering menghisab diri
  •     Berdoa kepada Allah agar diberi ketetapan iman.
 B. PENGERTIAN TAQWA
Sedangkan TAKWA adalah menjadikan jiwa berada dalam perlindungan dari sesuatu yang ditakuti, kemudian rasa takut juga dinamakan takwa. Sehingga takwa dalam istilah syar’I adalah menjaga diri dari perbuatan dosa.

TANDA – TANDA ORANG BERTAKWA
  • Beriman kepada ALLAH dan yang ghaib(QS. 2:2-3)
  • Sholat, zakat, puasa(QS. 2:3, 177 dan 183)
  • Infak disaat lapang dan sempit(QS. 3:133-134)
  • Menahan amarah dan memaafkan orang lain(QS. 3: 134)
  • Takut pada ALLAH(QS. 5:28)
  • Menepati janji (QS. 9:4)
  • Berlaku lurus pada musuh ketika mereka pun melakkukan hal yang sama(QS. 9:7)
  • Bersabar dan menjadi pendukung kebenaran (QS. 3:146)
  • Tidak meminta ijin untuk tidak ikut berjihad (QS. 9:44)
  • Berdakwah agar terbebas dari dosa ahli maksiat (QS. 6:69)

KEUTAMAAN DAN GANJARAN ORANG-ORANG YANG BERTAKWA
- Diberi jalan keluar serta rezeki dari tempat yang tak diduga-duga(QS. 65:2-3)
- Dimudahkan urusannya (QS. 65:4)
- Dilimpahkan berkah dari langit dan bumi (QS. 7:96)
- Mendapat petunjuk dan pengajaran (QS. 2:2, 5:46, 2:282)
- Mendapat Furqan (QS. 8:29)
- Cepat sadar akan kesalahan (QS. 7:201)
- Tidak terkena mudharat akibat tipu daya orang lain (QS.3:120)
- Mendapat kemuliaan, nikmat dan karunia yang besar (QS. 49:13, 3:147)
- Tidak ada kekhawatiran dan kesedihan (QS. 7:35)
- Sebaik – baik bekal (QS. 2:197)
- ALLAH bersamanya (QS. 2:194)
- ALLAH menyukainya (QS. 9:4)
- Mendapat keberuntungan (QS. 3:200)
- Diperbaiki amalnya dan diampuni dosanya (QS. 33:70-71)
- Mendapat rahnmat (QS. 6:155)
- Tidak disiasiakan pahala mereka (QS. 12:90)
- Diselamatkan dari api neraka (QS. 19:71-72)


Takwa adalah amalan hati dan letaknya di kalbu. “Demikianlah (perintah ALLAH). Dan barang siapa mengagungkan syiar – syiar ALLAH maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati. (QS 22:32).
Keimanan dan ketakwaan seorang muslim adalah kunci agar mendapatkan ridho dan barokah dari Allah swt.
Iman Islam dalam diri seorang muslim harus dibarengi dengan takwa.
Bila seorang muslim percaya dengan keberadaan Allah, maka tentunya ia takut kepada Allah. Itulah yang dinamakan takwa.
 

IMPLEMENTASI IMAN & TAKWA
Pengaruh iman terhadap kehidupan manusia sangat besar. Berikut ini dikemukakan beberapa pokok manfaat dan pengaruh iman pada kehidupan manusia.
a. Iman melenyapkan kepercayaan pada kekuasaan benda
b. Iman menanamkan semangat berani menghadapi maut
c. Iman menanamkan sikap self help dalam kehidupan.
d. Iman memberikan ketentraman jiwa
e. Iman mewujudkan kehidupan yang baik (hayatan tayyibah)‏
f. Iman melahirkan sikap ikhlas dan konseku
g. Iman memberikan keberuntungan
h. Iman mencegah penyakit.




Marketa Korinkova, Mantan Ratu Kecantikan Republik Ceko Menerima Hidayah Islam dan Berhijab

Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim




Hukum Puasa Bagi Wanita Haidh & Nifas, Wanita Hamil & Menyusui

Hukum Puasa Bagi Wanita Haidh & Nifas, Wanita Hamil & Menyusui

Al-Imam as-Sa’di berkata,Wanita haidh dan wanita nifas diharamkan berpuasa dan berkewajiban melakukan qadha puasa. Adapun wanita hamil dan wanita menyusui, jika keduanya mengkhawatirkan keadaan janin dan bayinya, diperbolehkan berbuka (tidak berpuasa) serta berkewajipan melakukan qadha puasa dan memberi makanan (fidyah) kepada seorang fakir miskin untuk setiap puasa (yang ditinggalkannya).”

Ketentuan Puasa Bagi Wanita Haidh & Wanita Nifas

Wanita yang sedang haidh atau nifas diharamkan berpuasa. Dalilnya :
Aisyah berkata, “Kami pernah mengalami haidh di masa hidup Rasulullah, lalu kami kembali suci. Baginda memerintahkan kami untuk melakukan qadha puasa dan tidak memerintahkan kami untuk melakukan qadha solat.” (Muttafaq ‘alaih)

Ketentuan Puasa Bagi Wanita Hamil & Menyusui
Wanita hamil dan menyusui diperbolehkan berbuka, jika ia mengkhawatirkan keadaan dirinya, janin/bayinya, atau keduanya.
Ada beberapa pendapat ulama dalam kaedah membayar semula hutang puasa bagi wanita hamil dan menyusui ini:
1. Diwajibkan melakukan qadha puasa dan membayar fidyah. Ini adalah pendapat mazhab al-Imam Ahmad dan disebutkan oleh al-Imam as-Sa’di. Akan tetapi pendapat ini lemah, kerana tidak ada dalil yang mewajibkan pembayaran fidyah bersama kewajiban qadha puasa.

2. Diwajibkan hanya membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Umar, serta dipilih oleh al-Imam al-Albani.
Ibnu Abbas berkata, “Wanita hamil atau menyusui jika keduanya khawatir (akan dirinya, bayinya atau kedua-duanya), keduanya diperbolehkan berbuka dan (diwajibkan) memberi makan (fakir miskin).” (HR al-Baihaqi, al-Albani menyatakan sanadnya shahih sesuai dengan syarat al-Bukhari & Muslim).

❗Namun, pendapat ini terdapat kelemahan jika ditinjau dari segi makna. Sebab, secara makna pendapat ini telah menyamakan keadaan wanita hamil atau menyusui yang suatu ketika akan kembali sihat dan kuat untuk melakukan qadha puasa, dengan keadaan orang yang tidak mampu lagi berpuasa selamanya kerana lanjut usia sehingga berkewajiban menggantinya dengan pembayaran fidyah. Penyamaan ini tidak benar, kerana perbedaan antara kedua keadaan tersebut sangatlah jelas.

3. Diwajibkan hanya melakukan qadha puasa. Alasannya, wanita hamil dan menyusui keadaannya seperti orang sakit dan musafir yang terkadang merasa berat untuk berpuasa. Ini adalah pendapat Ibrahim an-Nakha’i, al-Hassan al-Bashri, Atha’ bin Abi Rabah dan al-Imam Abu Hanifah. Pendapat inilah dipilih oleh al-Imam Ibnu Baz bersama al-Lajnah ad-Da’imah, al-Imam Ibnu Utsaimin dan al-Imam Muqbil al-Wadi’i. Dan pendapat ini yang benar insyaAllah. 
Iainya bertepatan dengan hadits Nabi:
“Sesungguhnya Allah telah meringankan dari seorang musafir setengah dari solatnya, serta meringankan pula kewajiban puasa dari seorang musafir, wanita menyusui dan wanita hamil.” (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i dan Ibnu Majah. Dishahihkan al-Albani dan dihasankan al-Wadi’i).

(Faedah dari Kitab Manhajus Salikin wa Taudhih al-Fiqhi fid-Din -Kitab ash-Shiyam-, karya Al-Imam Abdurrahman as-Sa’di, disyarah al-Ustadz Muhammad as-Sarbini, diterbitkan Oase Media)


 II مجموعة طريق السلف II 
  www.thoriqussalaf.com
  http://telegram.me/thoriqussalaf
09/05/2017


Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim




Apa Sih Beda Antara Shalat Tarawih, Tahajjud, dan Witir..?

Beda Antara Shalat Tarawih, Tahajjud, dan Witir
🌒🌙 Sholat Malam di Bulan Ramadhan
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


🎁 Definisi Sholat Malam (Qiyaamul Lail) 

✅ Sholat malam (qiyaamul lail) adalah sholat sunnah yang dilakukan di antara sholat Isya’ hingga sholat Subuh. Sholat malam itu terdiri dari rokaat genap dan rokaat ganjil. 

🔰 Apa perbedaan istilah antara tarawih, tahajjud, dan witir

💺 Jawabannya: 

▶️ Tarawih adalah istilah untuk sholat malam pada bulan Ramadhan. 

Sedangkan Tahajjud adalah sebutan untuk sholat malam setelah tidur (baik di dalam atau di luar Ramadhan). 

➡️ Witir adalah sholat malam berjumlah ganjil: bisa 1, 3, 5,7, atau 9 rokaat. Witir bisa dilakukan baik di luar maupun di dalam Ramadhan. 

🎛 Tarawih dan Tahajjud rokaatnya berjumlah genap, sedangkan Witir rokaatnya berjumlah ganjil.

📡 Tarawih secara bahasa berasal dari kata at-Taraawiih yang berarti istirahat (sejenak). Dulu di masa para Sahabat Nabi, Imam sholat tarawih di bulan Romadhan membaca ratusan ayat tiap rokaatnya, sehingga mereka membutuhkan istirahat sejenak sebelum melanjutkan sholat. 

📐 Setiap berapa rokaat istirahat sejenaknya itu? Ibnul Mandzhur dalam Lisaanul Arab menyatakan tiap 4 rokaat. Sedangkan Syaikh Athiyyah Muhammad Salim menyatakan tiap 2 rokaat. 

📝 Sedangkan tahajud berasal dari kata at-Tahajjud yang mengandung makna bangun dari tidur di waktu malam (Syarh Shahih al-Bukhari libnil Baththol (3/108)). Karena itu, istilah tahajud diperuntukkan untuk sholat malam setelah bangun tidur. Ini adalah pendapat dari Alqomah, al-Aswad, dan Ibrahim an-Nakhai (dinukil dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya surat al-Isra’ ayat 79). 


🔎 Karena total keseluruhan sholat malam seharusnya berjumlah ganjil, maka kadangkala dalam hadits disebutkan bahwa sholat malam itu adalah witir. Sholat malam identik dengan witir juga karena sholat sunnah di waktu siang tidak boleh berjumlah rokaat ganjil. 
📈 Jumlah rokaat ganjil dalam sholat sunnah hanya berlaku untuk sholat malam.

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

📗 Dikutip dari Buku "RAMADHAN BERTABUR BERKAH" (Fiqh Puasa dan Panduan Menjalani Ramadhan Sesuai Sunnah Nabi).

▶️ Al Ustadz Abu Utsman Kharisman Hafidzahullah.




Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim




Inilah Lafadz Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Lafadz Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Alhamdulillah, bacaan niat zakat fitrah idul fitri dengan cara lengkap bakal kami sajikan di halaman ini. Perlu diketahui bahwa pada prakteknya lafadz niat zakat fitrah amat sangat beragam, artinya kita sanggup niat utk diri kita sendiri, kita pula sanggup niat berfitrah utk beberapa orang yg diwakilkan terhadap kita seperti keluarga, anak-anak kita & orang lain. Dengan begitu, maka lafadz bacaan niat zakat fitrah pun berbeda-beda sesuai yg memfitrahkan, tapi intinya sama yakni niat mengeluarkan zakat yg diwajibkan atas diri setiap individu muslim baik pria ataupun wanita sesuai dengan syarat-syarat yg ditentukan.

InfoeMuslim Inilah Lafadz Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya
Adapun utk pengerjaan atau waktu mengeluarkan zakat fitrah yakni kepada bln puasa ramadhan. Dengan Cara umum di penduduk kita rata rata zakat fitrah dikeluarkan mulai sejak tanggal 27 Ramadhan sampai dengan 30 Ramadhan atau Malam Takbiran. Itu syah-syah saja, dikarenakan zakat fitrah selambat-lambatnya dan/atau paling lambat dikeluarkan sebelum orang-orang selesai menunaikan shalat ied (hari raya idul fitri), jikalau dikeluarkan sesudah sholat idul fitri maka tak tergolong ke dalam zakat, melainkan amal atau sedekah biasa. & berikut merupakan lafadz niatnya dalam bahasa arab, tulisan latin kumplit bersama terjemahannya.

Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tidak dengan diwakilkan terhadap orang lain. Adapun lafadznya yakni sbg berikut :

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja aku mengeluarkan zakat fitrah kepada diri aku sendiri, fardhu dikarenakan Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah buat Istri 
Jikalau satu orang suami mau membacakan niat zakat fitrah utk istrinya, sehingga lafadznya merupakan sbg berikut :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA'AALAA
Artinya :
Aku niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri aku fardhu sebab Allah Ta'ala

Niat Zakat Fitrah utk Anak Laki-Laki 
Bagi orangtua yg mempunyai satu orang anak cowok yg masihlah bayi, balita dan/atau mungkin belum dapat membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan pada orang tuanya. & berikut merupakan lafadz niatnya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ
وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى  

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN WALADII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja aku mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki laki aku (sebut namanya) Fardhu lantaran Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan 
Bagi orang lanjut usia yg mempunyai seseorang anak wanita yg masih bayi, balita dan/atau mungkin belum sanggup membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan terhadap orang tuanya. & berikut merupakan lafadz niatnya :

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN BINTII (Sebutkan Nama Anaknya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Sengaja aku mengeluarkan zakat fitrah atas anak wanita aku(sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri & Keluarga 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'ANNII WA'AN JAMII'I MAA YALZAMUNII NAFAQOOTUHUM SYAR'AN FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Aku niat mengeluarkan zakat atas diri aku & atas sekalian yg aku diwajibkan berikan nafkah terhadap mereka dengan cara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yg Diwakilkan 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI 'AN (Sebutkan nama orangnya) FARDHOL LILLAAHI TA'AALAA
Artinya :
Niat aku mengeluarkan zakat fitrah atas….(sebut nama orangnya), Fardhu dikarenakan Allah Ta’ala

Itulah lafadz niat zakat fitrah lengkap arab, latin & terjemahannya yg akan kita baca pas keadaan, artinya apakah kita niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri kita sendiri atau utk orang lain yg sudah diwakilkan terhadap kita. Menjadi tinggal sesuaikan saja. Adapun buat gede zakat fitrah yg wajib dikeluarkan menurut para ulama sesuai penafsiran pada hadits merupakan sebesar satu sha' (1 sha'=4 mud, 1 mud=675 gram) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan pokok (tepung, kurma, gandum, aqith) atau yg biasa dimakan di daerah bersangkutan.

Lantaran di Indonesia makanan pokoknya yakni beras, sehingga zakat fitrah yg dikeluarkan ialah beras kurang lebih 3kg, ada juga sebahagian orang yg mengeluarkan zakat fitrah dengan memanfaatkan uang seharga beras 3kg (contohnya).


Lafadz Niat Zakat Fitrah Lengkap Bahasa Arab, Latin dan Artinya

Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim



PALESTINA Adalah Tanah Kaum Muslimin, Bukan Milik Kaum YAHUDI

PALESTINA Adalah Tanah Kaum Muslimin, Bukan Milik Kaum YAHUDI
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menetapkan keberkahan tanah Palestina sebagai tanah pilihan, tanah yang juga termasuk bagian dari Syam. Keberkahannya ini dapat dirunut, misalnya Syam menjadi tempat hijrah Nabi Ibrahim Alaihissalam, tempat singgah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika menjalankan Isra dan Mi’raj, tempat dakwah para Nabi. Dakwah yang membawa misi agama tauhid. Dan juga lantaran keberadaan Masjidil Aqsha di tanah Palestina yang penuh berkah.

“Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al-Masjidil Haram ke Al-Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” [Al-Israa : 1]

Selain memuliakan tanah Palestina, Allah juga memilih Mekkah dan Madinah. Begitulah Allah telah mengistimewakan wilayah Syam, dan Masjidil Aqsha. Dan Allah memilih Nabi kita, Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menjadikannya sebagai khatamul anbiya wal mursalin.

BILAMANA KEBERADAAN BANI ISRAIL DI BUMI PALESTINA?
Masa Nabi Ya’qub Dan Nabi Yusuf
Sejarah Yahudi bermula sejak Israil, yaitu Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim Al-Khalil, yang tumbuh di daerah Kan’an (Palestina) dengan dikarunia sejumlah 12 anak. Mereka itulah yang disebut asbath (suku) Bani Israil, dan hidup secara badawah (pedesaan) [2].

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala menempatkan Yusuf sebagai pejabat penting di Mesir, kemudian meminta kedua orang tua dan saudara-saudaranya untuk berpindah ke Mesir. Di Mesir, keluarga ini hidup di tengah masyarakat watsaniyyun (paganisme). Mereka hidup dengan kehidupan yang baik lagi nikmat di masa Yusuf [3]

Setelah Nabi Yusuf wafat, seiring dengan perjalanan waktu dan pergantian penguasa, kondisi Bani Israil berubah total. Yang sebelumnya menyandang kehormatan dan kemuliaan, kemudian menjadi terhina, lantaran Fir’aun melakukan penindasan dan memperbudak mereka dalam jangka waktu yang amat lama, sampai Allah mengutus Nabi Musa Alaihissalam, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan (ingatlah) ketika Kami selamatkan kamu dari (Fir’aun) dan pengikut-pengikutnya, mereka menimpakan kepadamu siksaan yang seberat-beratnya, mereka menyembelih anak-anakmu yang laki-laki dan membiarkan hidup anak-anakmu yang perempuan. Dan pada yang demikian terdapat cobaan-cobaan yang besar dari Rabb-mu” [Al-Baqarah : 49]

“Sesungguhnya Fir’aun telah berbuat sewenang-wenang di muka bumi dan menjadikan penduduknya berpecah-belah, dengan menindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka dan membiarkan hidud anak-anak perempuan mereka …” [Al-Qashash : 4]

Masa Nabi Musa Alaihissalam
Allah mengutus Nabi Musa dan Harun kepada Fir’aun dan kaumnya, dengan dibekali mukjizat, untuk menyeru mereka agar beriman kepada Allah dan membebaskan Bani Israil dari siksaan. Namun Fir’aun dan kaumnya mendustakan mereka berdua, kufur kepada Allah. Karenanya, Allah menimpakan kepada mereka berbagai bencana, kekeringan, rusaknya pertanian, mengirim angin kencang, belalang dan lain-lain.

Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan Musa untuk lari bersama Bani Israil pada suatu malam dari negeri Mesir. Fir’aun dan kaumnya pun mengejar. Tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala menenggelamkan Fir’aun beserta kaumnya, dan menyelematkan Musa dan kaumnya ke Negeri Saina, masuk dalam wilayah Palestina sekarang. Peristiwa itu terjadi pada hari Asyura. 

Orang-orang Yahudi menyebutkan, lama Bani Israil tinggal di Mesir 430 tahun. Jumlah mereka waktu itu sekitar 600 ribu orang lelaki.

Mengenai besaran jumlah ini. Dr Su’ud bin Abdul Aziz Al-Khalaf berkata : 
“Pengakuan ini sangat berlebihan. Karena berarti, bila ditambah dengan jumlah anak-anak dan kaum wanita, maka akan mencapai kisaran 2 juta-an jiwa. Tidak mungkin dapat dipercaya. Itu berarti jumlah mereka mengalami pertumbuhan 30 ribu kali. Sebab sewaktu Bani Israil masuk ke Mesir, berjumlah 70 jiwa. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam surat Asy-Syu’ara : 53.

“(Fir’aun berkata) ; ‘Sesungguhnya mereka (Bani Israil) benar-benar golongan yang kecil”
Jumlah 2 juta tidak bisa dikatakan kecil. Mustahil dalam satu malam terjadi eksodus dua juta jiwa. Kita tahu di dalamnya terdapat anak-anak dan kaum wanita serta orang-orang tua.

Orang-orang yang bersama Nabi Musa, mereka adalah orang-orang dari Bani Israil yang mengalami penindasan dan kehinaan serta menuhankan manusia dalam jangka waktu yang lama. Aqidah mereka telah rusak, jiwanya membusuk, mentalnya melemah, dan muncul pada mereka tanda-tanda pengingkaran, kemalasan, pesimis, serta bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Meski Allah telah menunjukkan banyak mukjizat dan tanda-tanda kekuasaan-Nya melalui Nabi Musa, tetapi mereka tetap ingkar, sombong dan tetap kufur. Mereka justru meminta untuk dibuatkan berhala sebagai tuhan yang disembah. Hingga akhirnya, As-Samiri berhasil menghasut mereka untuk menyembah anak sapi, menolak memerangi kaum yang bengis (Jababirah). Maka, Allah menimpakan hukuman kepada mereka berupa tiih (berjalan berputar-putar tanpa arah karena kebingungan) dalam jangka waktu yang dikehendaki Allah. Pada rentang waktu ini, Musa wafat. Sementara Harun sudah meninggal terlebih dahulu.

Setelah usai ketetapan waktu yang Allah kehendaki untuk menghukum mereka dengan kebingungan tanpa mengetahui arah, Bani Israil berhasil menaklukan bumi yang suci di bawah pimpinan Nabi Yusya bin Nun Alaihissalam.

wilayah+palestina+dan+israel 
Para ahli, membagi perjalanan sejarah kota suci Palestina pasca penaklukan tersebut menjadi tiga periode.

Pertama : Masa Qudhah, Yaitu masa penunjukkan hakim bagi setiap suku yang berjumlah dua belas, setelah masing-masing mendapatkan wilayah sesuai pembagian Nabi Yusya bin Nun. Masa ini, kurang lebih berlangsung selama 400 tahun lamanya. 

Kedua : Dikenal dengan masa raja-raja. Diawali oleh Raja Thalut. Kondisi masyarakat mengalami masa keemasan saat dipegang oleh Nabi Daud dan Nabi Sulaiman.

Ketiga : Periode yang disebut sebagai masa perpecahan internal, yaitu setelah Nabi Sulaiman wafat. Mereka terbelah menjadi dua kutub. Bagian selatan dengan ibukota Baitul Maqdis dan wilayah utara dengan ibukota Nablus.

Dua wilayah ini, akhirnya dikuasai bangsa asing. Wilayah selatan ditaklukan oleh bangsa Assiria dari Irak. Wilayah utara diserbu Mesir. Disusul kedatangan Nebukadnezar, yang mampu mengusir bangsa Mesir dari sana. Pergantian kekuasaan ini, akhirnya dipegang bangsa Romawi yang berhasil mengalahkan bangsa Yunani, penguasa sebelumnya.

Pada masa kekuasaan Romawi inilah, Isa Al-Masih diutus oleh Allah. Pada masa itu pula, musibah dahsyat dialami kaum Yahudi. Bangsa Romawi melakukan genocide (pemusnahan) secara keras etnis mereka, lantaran orang-orang Yahudi melakukan pemberontakan. Baitul Maqdis pun dihancurkan. Bangsa Yahudi tercerai-berai. Sebagian melarikan diri ke seluruh penjuru wilayah bumi. Demikianlah hukuman Allah dengan mendatangkan bangsa yang menindas mereka. Siksaan dan kepedihan ditimpakan kepada mereka, atas kerusakan, tindak aniaya dan akibat akhlak mereka yang buruk. [11]

Bangsa Romawi menguasai tanah Baitul Maqdis hingga beberapa lama, hingga kemudian pada abad pertama hijriyah, pada masa khalifah Umar Ibnu Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, kaum Muslimin berhasil mengambil alih penguasaan tanah penuh berkah ini dari tangan bangsa Romawi yang memeluk agama Nashrani, meliputi Palestina, Syam dan daerah yang ada di dalamnya. Tepatnya pada pemerintahan Khalifah Umar Ibnul Khaththab Radhiyallahu ‘anhu, pada bulan Rajab tahun 16H, sehingga menjadi Darul Islam. Penyerahan Baitul Maqdis ini terjadi, setelah pasukan Romawi disana dikepung oleh pasukan kaum Muslimin selama empat puluh hari di bawah komando Abu Ubaidah Ibnul Jarrah Radhiyallahu ‘anhu.

Kemudian Khalifah Umar Ibnul Khaththab menetapkan orang-orang Yahudi tidak boleh tinggal di Baitul Maqdis.

KLAIM PALSU YAHUDI ATAS TANAH PALESTINA
Merasa nenek moyangnya pernah berdiam disana, menyebabkan kaum Yahudi membuat klaim jika mereka memiliki hak atas tanah Palestina. Alasan yang dikemukakan, karena mereka telah mendiaminya sejak Nabi Ibrahim dan berakhir ketika orang-orang Yahudi generasi akhir diusir dari Baitul Maqdis pada masa Romawi.

Mereka pun mengklaim hak kepemilikan tersebut juga berdasarkan tinjauan agama. Yaitu mengacu kepada kitab suci mereka, bahwa Allah telah menjanjikan kepemilikan tanah Kan’an (Palestina) dan wilayah sekitarnya, dari sungai Nil di Mesir sampai sungai Eufrat di Irak. Janji tersebut disampaikan Allah kepada Ibrahim. Begitulah bangsa Yahudi yang hidup pada masa sekarang mengklaim sebagai keturunan Ibrahim, bangsa terpilih. Sehingga merasa paling berhak dengan Palestina dan sekitarnya, yang disebut-sebut sebagai ardhul mi’ad (tanah yang dijanjikan).

Karenanya, muncul upaya untuk menghimpun kaum Yahudi yang tersebar di berbagai wilayah, bertujuan mendirikan sebuah negara Israil Raya, Napoleon Bonaparte, seorang raja Perancis telah memfasilitasi tujuan tersebut. Caranya, pada tahun 1799M, dia mengajak Yahudi dari Asia dan Afrika untuk bergabung dengan pasukannya. Namun akibat kekalahan dideritanya, menyebabkan rencana tersebut tidak terwujud.

Wacana ini kembali muncul, dengan terbitnya buku Negara Yahudi, yang ditulis pemimpin mereka, Theodare Heartzel pada tahun 1896M. Orang-orang Yahudi melakukan kajian secara jeli tentang kondisi negara-negara penjajah. Hingga sampai pada kesimpulan, bahwa Inggris merupakan negara yang paling tepat untuk membantu merealisasikan rencana tersebut.

Ringkasnya, setelah melalui lobi-lobi, maka pada tahun 1917M, Inggris yang menjajah kebanyakan negara Arab, memberikan tanah hunian bagi Yahudi di Palestina. Penguasa Inggris melindungi mereka dari kemarahan kaum Muslimin. Di sisi lain, penjajah Inggris bersikap sangat keras terhadap kaum Muslimin di sana.

KEPALSUAN PENGAKUAN YAHUDI
Sebelum Bani Israil masuk ke wilayah tersebut, tanah Palestina telah didiami dan dikuasai suku-suku Arab. Kabilah Finiqiyyin, menempati wilayah utara kurang lebih pada tahun 3000SM. Kabilah Kan’aniyyun, menempati bagian selatan dari tempat yang dihuni orang-orang Finiqiyyin. Mereka menempati wilayah tengah pada tahun 2500SM. Inilah suku-suku bangsa Arab yang berhijrah dari Jazirah Arabiyah. Kemudian datang kelompok lain, kurang lebih pada tahu 1200SM, yang kemudian dikenal dengan Kabilah Falestin. Menempati wilayah antara Ghaza dan Yafa. Hingga akhirnya nama ini menjadi sebutan bagi seluruh wilayah tersebut. dan ketiga suku ini terus mendiaminya. 
Secara historis, telah jelas Bani Israil bukanlah bangsa yang pertama menempati Palestina.

Daerah itu, sudah dihuni oleh suku-suku Arab sejak beribu-ribu tahun lamanya, sebelum kedatangan Bani Israil. Bahkan keberadaan suku Arab tersebut terus berlangsung sampai sekarang.

Adapun Bani Israil, pertama kalia masuk Palestina, yaitu saat bersama Yusya bin Nun, setelah wafatnya Nabi Musa Alaihissalam. Sebelumnya mereka dalam kebingungan, terusir, tak memiliki tempat tinggal, karena melakukan pembangkangan terhadap perintah Allah

Dikisahkan dalam Al-Qur’an.
“Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya :”Hai kaumku, ingatlah nikmat Allah atasmu ketika Dia mengangkat nabi-nabi di antaramu, dan dijadikan-Nya kamu orang-orang merdeka, dan diberikan-Nya kepadamu apa yang belum pernah diberikan-Nya kepada seorangpun diantara umat-umat yang lain. Hai kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena kamu takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi” [Al-Maidah : 20-21]

Akan tetapi, mereka adalah bangsa pengecut yang dihinggapi rasa takut Sikap pengecut ini terlihat jelas dari jawaban mereka terhadap ajakan Nabi Musa.

Kelanjutan ayat di atas menyebutkan.
“Mereka berkata :”Hai Musa, sesungguhnya dalam negeri itu ada orang-orang yang gagah perkasa, sesungguhnya kami sekali-kali tidak akan memasukinya sebelum mereka ke luar daripadanya. Jika mereka keluar daripadanya, pasti kami akan memasukinya”.

“Berkatalah dua orang diantara orang-orang yang takut (kepada Allah) yang Allah telah memberi nikmat atas keduanya : “Serbulah mereka dengan melalui pintu gerbang (kota) itu, maka bila kamu memasukinya, nisacaya kamu akan menang. Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakkal, jika kamu benar-benar orang yang beriman”.

“Mereka berkata : “Hai Musa, kami sekali-kali tidak akan memasukinyua selama-lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu bersama Rabb-mu, dan berperanglah kamu berdua,
sesungguhnya kami hanya duduk menanti di sini saja”.

“Berkata Musa : “Ya Rabb-ku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu, pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu”.

“Allah berfirman : “(Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang-orang yang fasik itu” [Al-Maidah : 22-26]

Dengan terusirnya dari tanah yang diberkahi ini, bagaimana mungkin mereka mengaku memiliki hak atas tanah ini? Sementara itu, pengembaraan ke berbagai penjuru bumi, karena terusir di mana-mana menimbulkan konsekwensi bagi mereka berinteraksi, dan beranak-pinak dengan bangsa lainnya. Sehingga terpuituslah nasab mereka dengan nenek moyangnya.

Jelaslah, generasi Yahudi pada masa sekarang ini bukan keturunan Bani Israil sebagaimana yang mereka katakan. Meski demikian, mereka berupaya keras menyebarluaskan klaim palsu ini, bahwa mereka keturunan orang-orang Bani Israil generasi pertama yang menghuni Palestina dahulu. Tujuan propaganda ini, agar kaum Nashara menilai mereka sebagai keturunan Nabi Ya’qub. Sehingga muncul opini, bahwa merekalah yang dimaksud oleh janji sebagaimana tersebut dalam Pejanjian Lama. Dengan ini mereka berharap Nashara merasa memiliki ikatan emosional, dan kemudian membela mereka. Sebab Nashara mengagungkan Taurat (Perjanjian Lama) dan menganggapnya sebagai wahyu dari Allah.

Akan tetapi, fakta menujukkan, jika klaim mereka dalah dusta. Mereka mengaku akar keturunannya masih murni, bersambung sampai ke Israil (Ya’qub). Padahal, mereka sendiri telah mengakui, banyak di antara orang-orang Yahudi yang menikahi wanita Yahudi. Demikian juga, kaum wanitanya pun menikah dengan lelaki non Yahudi.

Sebagai contoh bukti lainnya, sebuah suku yang besar di Rusia , Khazar telah memeluk Yahudi pada abad ke-8 Masehi. Kerajaan ini begitu kuatnya. Kemudian mengalami kehancuran total setelah diserang Rusia. Sejak abad ke -13 Masehi, wilayah ini terhapus dari peta Eropa. Penduduknya bercerai berai di Eropa Barat dan Timur. Ini merupakan salah satu indikasi yang jelas, bahwa mereka tidak mempunyai ikatan dengan Ya’qub dan keturunannya.

Kalaupun mereka tetap bersikeras mengaku sebagai keturunan Ya’qub, akan tetapi sebagai kaum Muslimin, kita tidak merubah sikap, selama mereka memusuhi kaum Muslimin. Sebab, nasab tidak ada artinya, bila masih berkutat dalam kekufuran. [12]

YAHUDI BUKAN KETURUNAN IBRAHIM
Pengakuan mereka sebagai keturunan Ibrahim Alaihissalam, merupakan klaim yang batil, ditinjau dari beberapa aspek berikut.

Batilnya klaim mereka sebagai keturunan Bani Israil, secara jelas Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan di dalam Al-Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Ataukah kamu (hai orang-orang Yahudi dan Nashrani) mengatakan bahwa Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya’qub dan anak cucunya, adalah penganut agama Yahudi atau Nashrani. Katakanlah : “Apakah kamu yang lebih mengetahui ataukah Allah, dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang menyembunyikan syahadah dari Allah yang ada padanya”, Dan Allah sekali-kali tiada lengah dari apa yang kamu kerjakan” [Al-Baqarah : 140]

Kitab suci mereka tidak lagi orsinil dan sudah terjadi perubahan. Mereka telah melakukan perbuatan tercela terhadap kitab-kitab yang diturunkan kepada para nabi Bani Israil, dengan melakukan tahrif (mengubah), memalsukan dan memanipulasi. Al-Qur’an telah mengabadikan perbuatan mereka tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“(Tetapi) karena mereka melanggar janjinya. Kami kutuk mereka, dan kami jadikan hati mereka keras membantu. Mereka suka merobah perkataan (Allah) dari tempat-tempatnya …..”[Al-Maidah : 13]

Klaim kepemilikan tanah yang penuh berkah ini oleh Yahudi, berkaitan dengan janji Allah kepada Ibrahim, hakikatnya janji tersebut telah diwujudkan yaitu saat pertama kali Ibrahim Alaihissalam menginjakkan kaki di wilayah suku Kan’an.

Sekilas, mengacu kepada kitab mereka yang kini disebut Kitab Perjanjian Lama, kita akan mengetahui, jika janji Allah tersebut menjadi hak Isma’il, nenek moyang bangsa Arab dan kaum Muslimin. Pada waktu itu Nabi Ibrahim Alaihissalam belum dikaruniai anak (Kejadian : 12/7). Kemudian janji ini terulang kembali saat beliau kembali ke Mesir (Kejadian : 13/15). Janji ini pun terulang kembali bagi Ibrahim, tetapi beliau belum dikaruniai anak (15/18). Berikutnya, janji itu pun terulang lagi, saat Ibrahim dikaruniai anaknya, yaitu Ismail (Kejadian : 17/8). Sedangkan putra kedua Ibrahim Alaihissalam, yaitu Ishaq, pada saat janji itu ditetapkan ia belum dilahirkan.

Kalaupun mereka menyanggah, bahwa janji Allah tentang kepemilikan tanah Palestina merupakan warisan dan hunian abadi bagi mereka, yang menurut mereka didukung oleh Al-Qur’an –surat Al-Maidah : 21 : “Hai kaumku, masuklah ke tanah suci yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari ke belakang (karena kamu takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi”. Maka jawabnya adalah.

Ungkapan janji yang ada dalam ayat tersebut tidak berbentuk abadi, tetapi khusus bagi zaman yang mereka dijanjikan mendapatkannya, sebagai balasan atas sambutan mereka kepada perintah-perintah Allah dan kesabaran mereka. Sedangkan orang-orang Yahudi pada masa ini, mereka bukan Bani Israil –sebagaimana sudah dipaparkan-. Dan ayat ini tidak menyangkut yang bukan Bani Israil, meski kaum Yahudi pada saat ini mayoritas. Sungguh, kebenaran dalam masalah ini yang menjadi pegangan jumhur ulama tafsir
Balasan keimanan dan keistimewaan yang mereka raih atas umat zaman mereka ini merupakan ketetapan Allah bagi hamba-hambaNya. Allah berfirman.

“Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi ini dipusakai oleh hamba-hambaKu yang shalih”. [Al-Anbiya : 105]

Begitu juga setelah mereka menyimpang dari agama Allah dan melakukan kerusakan di bumi, maka Bani Israil tidak lagi memiliki hak dengan janji tersebut. Justru balasan bagi mereka, sebagaimana terkandung dalam ayat, yaitu mereka mendapat laknat, kemurkaan dan hukuman dari Allah. Mereka tercerai berai di bumi, dikuasai oleh orang-orang yang menimpakan siksaan kepada mereka sampai hari Kiamat, dirundung kehinaan dimanapun mereka berada. Ini semua sebagai hukuman atas kekufuran mereka terhadap ayat-ayat Allah.

Sebuah fakta yang ironis. Ketika Allah memerintahkan Bani Israil untuk memasuki tanah yang dijanjikan, ternyata mereka enggan dan membangkang. Maka Allah menghalangi mereka darinya. Tatkala mereka menyambut perintah, maka Allah memberikannya kepada mereka.

Oleh karena itu, Ibnu Katsir rahimahullah berkata : “Yang Allah janjikan kepada kalian melalui lisan ayah kalian, Israil ia mewariskannya kepada orang yang beriman dari kalian”.

Berdasarkan ini, tanah tersebut milik mereka ketika mereka beriman. Tetapi, karena mereka kufur kepada Allah dan para Nabi-Nya, dan Allah telah menetapkan murka dan laknatNya kepada mereka, maka mereka sama sekali tidak mempunyai hak atas tanah suci itu.

Bisa juga bisa dikatakan, janji itu sudah terwujud pada masa Nabi Musa, yaitu tatkala Bani Israil memasuki tanah suci dengan dipimpin oleh Nabi Yusya bin Nun, kemudian menempatinya pada masa Nabi Dawud dan Sulaiman. Sebuah masa ketika Allah menganugerahkan kepada mereka keutamaan atas manusia seluruhnya. Namun, ketika mereka kufur kepada Allah dan melakukan kerusakan di bumi, maka kemurkaan Allah pun berlaku pada mereka, dan terjadilah bencana menimpa mereka.

Janji Allah memiliki syarat, yaitu iman dan amalan shalih, sebagaimana juga termuat dalam Taurat. Sedangkan mereka telah berbuat kufur dan murtad, beribadah kepada selain Allah. Oleh karena itu, musibah, bencana dan kemurkaan dari Allah ditimpakan kepada mereka. Dan semua ini termuat dalam kitab-kitab suci mereka. Bahkan dalam kitab mereka, terdapat keterangan yang melarang memasuki Baitul Maqdis, lantaran kekufuran, kesesatan dan kemaksiatan mereka.

Dengan pengingkaran ini, maka janji tersebut tidak terwujudkan. Sebaiknya, siksa dan bencanalah yang mereka dapatkan. Bumi ini milik Allah, diwariskan kepada hamba-hambaNya yang menegakkan agama dan mengikuti ajaran-ajaranNya, bukan diwariskan kepada orang-orang yang melakukan kerusakan di bumi. Allah berfirman.

“Musa berkata kepada kaumnya : “Mohonlah pertolongan kepada Allah dan bersabarlah. Sesungguhnya bumi (ini) kepunyaan Allah ; dipusakakanNya kepada siapa saja yang dikehendakiNya dari hamba-hambaNya. Dan kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertakwa” [Al-A’raf : 128]

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yang shalih, bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhaiNya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembahKu dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik” [An-Nur : 55]

Menjelaskan ayat ini Ibnu Katsir berkata.
Ini janji dari Allah bagi RasulNya, akan menjadikan umatnya sebagai pewaris bumi. Maksudnya, tokoh-tokoh panutan dan penguasa mereka. Negeri-negeri menjadi baik dengan mereka, dan orang-orang tunduk kepada mereka… Allah Subhanahu wa Ta’la telah mewujudkannya walillahilhamdu walminnah. Nabi tidaklah wafat, melainkan Allah telah membuka penaklukkan Mekah, Khaibar, seluruh Jazirah Arab, wilayah Yaman seluruhnya. Memberlakukan jizyah kepada Majusi dari daerah Hajr, dan sebagian wilayah Syam

Kemudian, ketika beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, Abu Bakar mengirimkan pasukan Islam ke Persia di bawah komando Khalid bin Al-Walid dan berhasil menaklukkan sebagian wilayahnya. Juga mengirim pasukan lain pimpinan Abu Ubaidah menuju Syam.

Allah juga memberikan karunia kepada kaum Muslimin. Yaitu mengilhamkan kepada Abu Bakar untuk memilih Umar Al-Faruq untuk menggantikan kedudukannya. Dan Umar pun melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Pada masa kekuasannya, seluruh wilayah Syam berhasil dikuasai.

Kaum Muslimin, mereka itulah yang dimaksud dengan ayat-ayat tersebut. Bila membenarkan janji yang mereka ikat dengan Allah, kembali kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya, berpegang teguh dengan Islam secara sempurna, baik individu, keluarga, masyarakat atau negara, maka sungguh janji Allah benar adanya. Dan siapakah yang berhak atas tanah yang penuh berkah itu? Tidak lain adaka kaum Muslimin.
Maraji.

– Dirasatun Fil Ad-yan Al-Yahudiyah wan Nashraniyah, Dr Su’ud bin Abdil Aziz Al-Khalaf, Penerbit Adhwa-us Salaf, Cetakan I, Th 1422H/2003M
– Mujaz Tarikhil Yahudi war-Raddi Ala Ba’dhi Maza’imil Bathilah, Dr Mahmud bin Abdir Rahman Qadah, Majalah Jami’ah Islamiyah, Edisi 107, Th 29, 1418-1419H
– Shahih Qashashil Anbiya, karya Ibnu Katsir, Abu Usamah Salim bin Id Al-Hilali, Maktabah Al-Furqan, Cetakan I Th, 1422H
– Tafsir Al-Qur’anil Azhim, Abu Fida Ismail Ibnu Umar Ibnu Katsir, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Cetakan II, Th.1422H
[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi Khusus 07-08/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
_________
Footnotes
[1]. Barakatu Ardhisy-Syam, Dr Abu Anas Muhammad bin Musa Alu Nashr, Majalah Manarusy-Syam, edisi Jumadal Ula 1425H.
[2]. Lihat Surat Yusuf ayat 100
[3]. Kisah tersebut termuat dalam Surat Yusuf.
[4]. Lihat Surat Al-A’raaf ayat 133
[5]. Lihat Surat Asy-Syu’ara ayat 52-66
[6]. Dari Ibnu Abbas, ia berkata : “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam datang ke Madinah, saat kaum Yahudi berpuasa hari Asyura. Beliau bersabda. Hari apakah ini yang kalian berpuasa padanya? Mereka menjawab : Ini hari kemenangan Musa atas Fir’aun. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabat : Kalian lebih pantas menghormati Musa daripada mereka, maka berpuasalah” [HR Al-Bukhari dan Muslim. Dinukil dari Shahih Qashashil Anbiyaa, halaman 310]
[7]. Dirasatun Fil Adyan Al-Yahudiyah wa Nashraniyah, halaman 49
[8]. Mujaz Tarikhil Yahudi, Majalah Al-Jami’ah Al-Islamiyah, halaman 248
[9]. Nabi Yusya bin Nun Alalihissalam dalah salah seorang dari Nabi yang diutus kepada Bani Israil. Dalil yang menunjukkan kenabiannya, yaitu hadits dari Abu Hurairah, bahwasanya Nabi bersabda : “Matahari tidak pernah tertunda perjalanannya karena seseorang, kecuali bagi Yusya bin Nun, (ketika) pada malam hari ia menuju Baitul Maqdis: [HR Ahmad 2/325].

Ibnu Katsir berkata : Sanadnya sesuai dengan syarat Al-Bukhari. Lihat Al-Bidayah, 1/333. Dan hadits ini dishahihkan oleh Al-Hafizh dalam Al-Fath, 2/221. Di tempat lain, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda : Ada seorang nabi dari kalangan para nabi yang berperang, (ia) berkata kepada kaumnya … kemudian ia berkata kepada matahari, ‘Sesungguhnya engkau diperintah, dan aku pun juga diperintah, Ya Allah, hentikanlah ia, maka matahari itu pun berhenti, sampai akhirnya Allah membuka kota tersebut lantaran mereka” [HR Al-Bukhari, Lihat Al-Fath 6/220]

[10]. Dirasatun Fil Adyan, halaman 53
[11]. Lihat surat Al-A’raaf ayat 167
[12] Dirasatun Fil Ad-yan, halaman 66-67
[13]. Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 3/75
[14]. Tafsir Al-Qur’anil Azhim, 3/304 secara ringkas


PALESTINA Adalah Tanah Kaum Muslimin, Bukan Milik Kaum YAHUDI

Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim




Back to top