DAFTAR ISTILAH DALAM AGAMA ISLAM

 
DAFTAR ISTILAH DALAM AGAMA ISLAM

InfoeMuslim - DAFTAR ISTILAH DALAM AGAMA ISLAM

1. Al-Quran
*Menurut bahasa : berasal dari kata âkhirah (آخِرَة) adalah al-âkhir (الآخِر) yang berarti lawan dari al-awwal (الأوَّل) atau “yang terdahulu”. Kata itu juga be­rarti “ujung dari sesuatu”, yang biasanya menunjuk pada jangka waktu.
*Menurut istilah: Akhirat adalah kehidupan alam baka (kekal) setelah kematian/ sesudah dunia berakhir.

2.  Fitnah 
*Menurut bahasa: Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang".
*Menurut istilah: Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas.

3. Amanah
*Menurut bahasa: Amanah berarti jujur, dapat dipercaya.
*Menurut istilah: Amanah adalah sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang berhak memilikinya, segala sesuatu yang diambil manfaatnya dengan ijin pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak orang lain.

4. Aurat
Aurat (Arab: عورة, transliterasi: Awrat) adalah bagian dari tubuh manusia yang diharamkan untuk dilihat dan dipegang. Dalam islam, aurat bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali kedua telapak tangan dan muka, sedangkan untuk pria adalah bagian pusar (perut) ke bawah hingga lutut.

5.  Fitnah
*Menurut bahasa: fitnah adalah menakjubkan, pemberontakan, pembawa berita yang bohong serta perkataan yang bermaksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan dan sebagainya).
*Menurut istilah: Fitnah merupakan komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan, wibawa, atau reputasi seseorang.

6. Ghibah
*Menurut bahasa: ghibah berarti menggunjing.
*Menurut istilah: Ghibah adalah menyebutkan sesuatu yang terdapat pada diri seorang muslim, sedang ia tidak suka (jika hal itu disebutkan). Contohnya membeberkan aib, menirukan tingkah laku atau gerak tertentu dari orang yang dipergunjingkan dengan maksud mengolok-ngolok.

7.  Hadits
*Menurut bahasa: Hadits berarti "berbicara", "perkataan" atau "percakapan".
*Menurut istilah: Hadits adalah perkataan (sabda), perbuatan, ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan landasan syariat Islam.

8.  Haji
*Menurut bahasa: kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja.
*Menurut istilah: haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.

9.  Iblis
*secara bahasa: iblis berarti juga = مُتَمَرِّدٌ (= pendurhaka) dan رَأْسُ الشَّيْطَانِ (= raja setan).
*Secara istilah (menurut Al-Qur’an) = salah satu golongan jin yang durhaka kepada perintah Allah untuk sujud kepada Adam.

10. Jahiliyah
*Menurut bahasa: jahiliyyah adalah bentuk kata kerja I pada kata jahala, yang memiliki arti menjadi bodoh, bodoh, bersikap dengan bodoh atau tidak peduli
*Menurut istilah: Jahiliyah adalah konsep dalam agama Islam yang menunjukkan masa dimana penduduk Mekkah berada dalam ketidaktahuan (kebodohan).

11. Kafir
*Menurut bahasa: Kāfir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak atau menutup.
Menurut istilah: kafir digunakan dalam agama Islam untuk merujuk kepada orang-orang yang mengingkari nikmat Allah. Sedangkan secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan atau mengingkari kebenaran.

12. Kiamat

Kiamat adalah peristiwa di mana alam semesta beserta isinya hancur luluh yang membunuh semua makhluk di dalamnya tanpa terkecuali. Hari kiamat ditandai dengan bunyi terompet sangkakala oleh Malaikan Israfil atas perintah dari Allah SWT.

13. Malaikat
*Menurut bahasa, kata “Malaikat” merupakan kata jamak yang berasal dari Arab malak (ملك) yang berarti kekuatan, yang berasal dari kata mashdar “al-alukah” yang berarti risalah atau misi.

14. Masjid

*Menurut istilah: Masjid berarti tempat beribadah.
*Menurut istilah: tempat beribadah umat Islam, khususnya dalam menegakkan shalat.

15. Muslim
Muslim (Arab: مسلم, Muslim) adalah secara harfiah berarti "seseorang yang berserah diri (kepada Allah)", termasuk segala makhluk yang ada di langit dan bumi.

16. Nabi
*Menurut bahasa, nabi berasal dari kata نبأ و أنبأ  yang berarti أخبر  (mengabarkan).
*menurut istilah, nabi ialah seorang laki-laki yang diberi kabar (wahyu) oleh Allah berupa syari'at yang dahulu (sebelumnya), ia mengajarkan kepada orang-orang di sekitarnya dari umatnya (penganut syari'at ini). Jadi nabi adalah makhluk yang termulia dan tertinggi derajat atau kedudukannya.

17. Neraka
*Menurut bahasa: neraka disebut naar, yang berartiapi yang menyala.
*Menurut istilah, neraka berarti tempat balasan berupa siksaan bagi orang yang berbuat dosa dan kesalahan.

18. Pahala
Pahala ialah ganjaran baik dari Allah atas setiap perbuatan baik yang dilakukan oleh manusia di dunia ini.

19. Puasa

*Menurut bahasa: puasa dalam bahasa Arab adalah “Shiyam atau shaum” yang bermakna menahan.
*Menurut istilah: puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dimulai dari terbit fajar (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).

20. Rasul
*Menurut bahasa: rasul berasal dari bahasa Arab, yaitu rasulun artinya utusan.
*menurut istilah: rasul adalah seorang laki-laki merdeka yang diberi wahyu oleh Allah dengan membawa syari'at dan ia diperintahkan untuk menyampaikannya kepada umatnya.

21. Riba

*Menurut bahasa: riba berarti az-ziyadah 'tambahan'.
*Menurut istilah: riba adalah pengambilan tambahan dari harta pokok (modal) dengan cara yang batil. Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentuk apapun.

22. Salat
*Menurut bahasa: salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa.
*menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

23. Setan

*Secara bahasa (bahasa Arab) berasal dari kata: شَطَنَ - يَشْطُنُ - شَيْطَانًا
yang berarti = menjauhkannya (sesuatu yang menjauhkan dari kebenaran).
*Secara istilah: setan adalah makhluk Allah SWT yang diciptakan dari api.  yang menggoda dan membisikkan kepada hati manusia supaya durhaka kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.

24. Syahadat
*Menurut bahasa: Syahadat berasal dari kata bahasa Arab yaitu syahida (شهد), yang artinya ia telah menyaksikan.
*Menurut istilah: Syahadat merupakan pernyataan / persaksian yang nyata dan jelas antara seorang hamba dengan Tuhannya dan syahadat harus di pertanggung jawabkan,syahadat berlafaskan "Assyhaduallaillahaillah wa assyhaduanna muhammaddarosullah" Tiada Tuhan selain Allah dan nabi Muhammad Utusan Allah.

25. Syirik
*Menurut bahasa: syirik berasal dari kata syarikah atau persekutuan, yaitu mempersekutukan atau membuat tandingan hukum atau ajaran lain selain dari ajaran/hukum Allah.
*Menurut istilah: Syirik adalah akhlak yang melampaui batas aturan dan bertentangan dengan prinsip tauhid yaitu dengan mengabdi, tunduk , taat secara sadar dan sukarela pada sesuatu ajaran / perintah selain dari ajaran Allah.

26. Surga
Surga adalah suatu tempat di alam akhirat yang dipercaya sebagai tempat berkumpulnya roh-roh manusia yang semasa hidup di dunia berbuat kebajikan sesuai ajaran agamanya.

27. Taubat
*Menurut Bahasa taubat berasal bahasa Arab taaba – yatuubu – taubatan yang berarti kembali.
*Menurut istilah taubat adalah kembalinya seorang hamba kepada Allah dari segala perbuatan dosa yang pernah dilakukan, baik secara sengaja atau tidak sengaja dan berkeinginan tidak akan mengulanginya lagi, serta menghindar dari hal-hal yang mengajak untuk berbuat dosa.

28. Wakaf

*Menurut bahasa: wakaf berarti menahan.
*menurut istilah syara’, wakaf ialah menahan sesuatu benda yang kekal zatnya, untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan dan kemajuan Islam.

29. Wudu
Wudu (Arab: الوضوء al-wuḍū', Persian:آبدست ābdast, Turkish: abdest, Urdu: وضو wazū') adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

30. Zakat
*Menurut bahasa: zakat berasal dari kata Arab yang berarti suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan.
*Menurut istilah: Zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

31. Zikir
Zikir (atau Dzikir) artinya mengingat Allah di antaranya dengan menyebut dan memuji nama Allah. Zikir adalah satu kewajiban.


32. Haram
Haram (Arab: حرام ḥarām) adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.


 DAFTAR ISTILAH DALAM AGAMA ISLAM  (K - Z)
K
Kafalah                      : Memberikan jaminan untuk menghadirkan seseorang atau barang ke suatu tempat atau segala jaminan yang merupakan hak manusia. Jaminan diadakan karena sangat diperlukan baik dalam bentuk hutang, harta atau badan.

Kafir                           : laki-laki menolak Islam, dan jika perempuan disebut kafirah.
Kakek Fasid              : kakek yang nasabnya dengan si mayit diselingi oleh perempuan.
Kakek Shahih           : kakek yang nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh perempuan.

Kalalah                      : Seseorang yang meninggal dunia tanpa mninggalkan bapak ataupun anak.
 

Keluarga Muhammad        : 1.Golongan Bani Hasyim dan Bani Mutholib yang tidak diperbolehkan menerima zakat, 2.Anak cucu dan para istrinya, 3. Umat dan pengikutnya sampai hari kiamat, 4.Golongan yang taqwadiantara umatnya.

Khaal                          : saudara laki-laki ibu.
Khaalah                     : saudara perempuan ibu
 

Khitan                        : Memotong kulit yang menutupi ujung kemaluan untuk menjaga agar di sana tidak berkumpul kotoran, juga agar dapat menahan kencing dan supaya tidk mengurangi kenikmatan dalam bersenggama.

Khithbah                   : (Peminangan); dimana calon suami boleh melihat calon istri dalam batas-batas kesopanan Islam yaitu melihat muka dan telapak tangannya, disaksikan oleh sebagian keluarga kedua pihak dengan tujuan untuk saling kenal dan saling lihat.
Khuf                           : Sepatu yang menutupi dua mata kaki.
Khuntsa Ghairu Musykil   : banci yang bisa diketahui laki-laki atau perempuannya, karena adanya tanda-tanda.
Khuntsa Musykil     : banci yang tidakk bisa diketahui apakah dia laki-laki atau perempuan, karena tidak adanya tanda-tanda.
Khuntsa                     : banci.
Kufu’                          : Kesamaan/kesetaraan antara calon suami dan calon isteri dalam perkawinan. Kufu’ yang dimaksud adalah dalam segi agama dan akhlak semata, bukan perbedaan kelas sosial dan yang sebangsanya.
Kufur                         : artinya menutupi; menutup-nutupi wujud Allah.

L
LailatulQadar          : Malam ketetapan atau malam kemuliaan yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa beribadah pada malam itu akan diberi balasan yang berlipat dan diampuni dosa-dosanya.
Li’an                           : Kutukan atau sumpah dari suami kepada istrinya yang dituduhnya berzina dengan laki-laki lain ; suami dapat mengajukan 4 orang saksi yang menguatkan tuduhannya, jika tidak bisa mendapatkannya maka suami harus mengadakan tuduhan di depan hakim yang disertai sumpah demi Allah 4 kali disertai kutukan jika dirinya berdusta.
Luqathah                  : Mengambil barang terccer di jalanan umum atau di suatu tempat. Barang yang ditemukan harus diumumkan dalam waktu 1 tahun dengan berulang kali, jika tidak ada yang mengklaim, maka bolehlah dimilikinya.

M
Ma’rifat                      : tertentu.
Madaniyah                : ayat atau surat yang turun seduah hijrah; baik ia turun di Makkah ataupun di Madinah, ataupun di dalam salah satu perjalanan.
Madzi                         : Air putih bergetah yang keluar sewaktu mengingat senggama atau ketika sedang bercanda, kadang-kadang keluarnya tidak terasa. Jika ia menimpa badan wajib dicuci, dan jika menimpa kain, cukuplah dengan memercikkan air.
Mafhum                    : hukum yang tidak ditunjukkan oleh ucapan lafad itu sendiri, tetapi dari pemahaman terhadap ucapan lafazh tersebut.
Mafquud                    : orang yang pergi dan terputus kabar beritanya, tidak diketahui dimana dia, masih hidup atau sudh mati.
Mahjub                      : Orang yang terdinding atau terhalang mendapatkan harta warisan karena adanya ahli waris lain yang nasabnya lebih dekat kepada si mati (karena adanya hajib).
Mahjuub                   : orang yang terhalang dari warisan karena adanya orang lain.
Mahruum                 : orang yang tidak berhak untuk memperoleh warisan.
Majusi                        : orang yang menyembah api atau cahaya: Mazdaisme.
Makiyah                    : surat atau ayat yang diturunkan di Makkah (sebelum hijrah).
Makruh                     : sesuatu yang jika dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala, sehingga larangan yang tidak keras itu sebaiknya ditinggalkan. Misalnya merokok.
Manthuq                   : hukum yang ditunjukkan oleh ucapan lafazh itu sendiri.
Mashlahah                : kepentingan, manfaat.
                                     mayit.
Mu’allaq; hadits       : Hadits yang tanpa menyebutkan sanad (rangkaian orang-orang yang meriwayatkannya).
Mu’jizat                     : perkara luar biasa yang disertai tantangan dan tidak ada yang sanggup menjawab tantangan tersebut.
Muallaf                      : Orang yang perlu dijinakkan hatinya kepada Islam akibat keislamannya masih lemah atau agar tidak berbuat durhaka kepada kaum muslimin.
Muamalat                 : Segala sesuatu yang berkenaan dengan jual beli, tukar-menukar, dll. yang dapat bermanfaat kepada orang lain dengan hukum-hukum yang ditetapkan syari’at.
Mubah/ja’iz              : sesuatu yang jika dikerjakan tidak berpahala dan tidak berdosa, dan betitu pula jika ditinggalkan. Mislanya makan yang halal, menulis, dll.
Mubayyan                 : lafazh yang jelas dan tegas penunjukannya.
Mudda’i (Pendakwa) : orang yang meminta hak.
Muflis(Bangkrut)    ; orang yang tidak memiliki apa-apa yang dapat dipergunkan untuk menutupi kebutuhannya.
Mugholazhah; Najis   : Adalah najis berat brupa anjing, babi dan anak dari keduanya. Cara menyucikannya dengan membasuh sebanyak 7 x dan salah satunya dicampur dengan tanah.
Muhkam-ayat          : ayat yang terang, tegas maksudnya dan dapat dipahami dengan mudah.
Mujmal                      : lafazh yang kurang tegas penunjukannya
Mukhaffafah; Najis : Adalah najis ringan berupa kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI. Cara mencucinya cukup menyiramkan air di atas benda yang kena najis itu atau memercikkannya.
Musaqah                   : Perjanjian antara dua pihak , pihak pertama menyerahkan tanahnya kepad pihak kedua untuk ditanami dengan syarat bagi hasil atau berdasar perjanjian lain yang disetujui bersama; hukumnya jaiz (boleh).
Musyakalah              : menyebutkan sesuatu dengan lafazh lainnya karena terjadinya sesuatu itu padanya; baik secara tahqiq ataupun taqdir.
Musyrik                     : laki-laki yang menyekutukan Allah, dan jika perempuan disebut musyrikah.
Musytarak; kata       : Mempunyai beberapa makna.
Mutasyabih-ayat      : ayat yang mengandung beberapa pengertian dan tidak 
Mutawassithah; Najis         : Adalah najis pertengahan; misalnya darah, kotoran manusai,dll. Cara mencucinya dengan mencuci rupa najis itu dengan air.          
Mutlaq                       : lafazh yang menunjukkan kepada satu satuan tertentu tetapi tanpa pembatasan.
Mutrif                        : orang/pihak/rezim sebagai pemegang dan penghambur harta rakyat/negara.
Muushaa lah            : penerima wasiat.
Muushaa                   : barang yang diwasiatkan.
Muushii                     : pemberi wasiat.
Muwalat                    : Berturut-turut membasuh anggtota demi anggota; tidak menyela wudhunya dengan pekerjaan lain.
Muzara’ah                 : Kerjasama antara pemilik tanah dengan pemilik benih untuk mengolah tanah pertanian atau ladang atau sawah, sedangkan benihnya dari petani yang bekerja kemudian diadakan persetujuan bersama yang diatur dalam bagi hasil. Jika benih berasal dari pemilik tanah, maka disebut Mukhabarah.

N
Najis(Kotoran)        : Kotoran yang harus disucikan karena menyebaabkan tidka sahnya shalat.
Nakirah                     : tidak tertentu.
Namimah                  : memindah membuka amanat rahasia kepada orang lain yang berakibat timbulnya fitnah.
Nenek Shahihah      : nenek yang nasabnya dengan si mayit tidak diselingi oleh kakek yang fasid.
Niat                            : (menyegaja) dengan sungguh-sunggguh untuk melakukan sesuatu, demi mengharap keridhaan Allah dan mematuhi peraturannya. Niat merupakan perbuatan hati semata, tidak ada sangkut pautnya dengan lisan, dan mengucapkannya tidaklah disyari’atkan.
Nifas                           : Darah yang keluar dari kemaluan disebabkan melahirkan anak, walaupun itu berupa keguguran.
Nikah Muhallil        : (Kawin Rekayasa) adalah perkawinan seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang telah ditalak 3 oleh bekas suaminaya, setelah kawin istrinya tidak dikumpuli tetapi dicerai agar bisa balik (secara hukum) kepada suami pertama. Rasul mengutuk Muhallil (laki-laki yang menghalalkan nikah) dan muhallal (minta dihalalkan nikah) HR. Turmudzi.


Nikah Mut’ah           : (Kawin Kontrak) adalah pernikahan sementra untuk jangka waktu tertentu. Rasul telah mengharamkannya hingga hari kiamat.
Nikah Sighar            : (Kawin Silang) adalah pernikahan yang dalam peminangan dikatakan : kawinkanlah aku dengan anak perempuanmu (saudara perempuanmu) maka aku akan kawinkan engkau pula dengan anak perempuanku (saudara perempuanku)- tanpa mas kawin. Menurut riwayat Ibn Umar, Rasul melarang nikah syighar ini.
Nusyuz                       : meninggalkan kewajiban bersuami istri; nusyuz dari pihak suami misalnya bersikap kasar dan keras terhadap istri, tidak mau menggaulinya dan tidak memberikan hak-haknya. Nusyuz dari pihak istri misalnya meninggalkan rumah tanpa seizin suami.

P
PakaianHaram        : pakaian dari sutera dan emas bagi laki-laki, pakaian perempuan yang dipakai laki-laki, pakaian laki-laki yang dipakai perempuan, pakaian kemegahan dan kesombongan (syuhrah), pakaian yang berlebiihan.
Pakaian Sunnat       : pakaian yang mengandung hiasan dan keindahan.
Pakaian Wajib          : pakaian yang menutupi ‘aurat, melindungi dari panas dan dingin dan menjauhkan bahaya.
Pemelihara               : orang yang diserahi untuk mengurus orang yang berada dalam pembatasan (hajru).

Q
Qadaf                          : Tuduhan tidak terbukti kepada seseorang bahwa ia telah melakuakn perzinahan sedangkan 4 oang saksi tidak ada yang melihatnya dengan jelas satu bentuk coitus (senggama). Islam telah menetapkan adanya hukuman kepada penuduh yang tidak benar itu dengan pukulan cambuk sebanyak 80 kali.
Qardh                         : Perjanjian sesuatu kepada orang lain dalam bentuk pinjaman yang akan dibayar dengan nilai yang sama, misalnya pinjaman 100.000 harus dibayar dengan 100.000 juga.
Qiradh                       : Pemberian pinjaman modal kepada orang lain untuk diperdagangkan yang bentuk keuntungannya diatur dalm suatu perjanjian bersama.
Qiyas                          : membandingkan satu masalah kepad apa yang pernah terjadi dengan mempergunakan analisa yang lebih tepat dengan mengambil contoh kepada pokok terdekat. Misalnya beras dapat digolongkan kepada gandum dengan alasan sebagai bahan makanan yang mengenyangkan.
Qodar                         : ketentuan yang bersifat alternatif (pilihan); misalnya: mau kaya atau miskin, mau sehat atau sakit, mau pandai atau bodoh, dll.
Qodho                        : ketentuan yang tidak mampu manusia memilihnya (menerima atau menolak); misalnya: sakit, mati, hujan, gempa bumi, angin topan. Semuanya mutlak kehendak dan ketentuan Allah.
Qunut                        : Do’a yang dibaca pada raka’at terakhir sesudah ruku’/i’tidal baik pada shalat shubuh maupun pada shalat fardhu lainnya.

R
Radd                           : pengembalian apa yang tersisia dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka, sesuai dengan besar-kecilnya bagian mereka.
Rahan (Gadai)          : Penitipan barang kepada orang lain dengan tujuan untuk beroleh satu pinjaman dan barang tersebut digadaikan seperti titipan untuk memperkuat jaminan pinjamannya.
Riba Fadhal              : Jual-beli atau tukar-menukar terhadap satu barang yang zatnya sama tapi lualitasnya berbeda. misalnya barang 1 kilo ditukar dengan 2 kilo karena beda mutu; atau pinjam 15.000 bayar 20.000; kedua cara tersebut hukumnya haram.
Riba Nasi’ah             : Pinjaman dengan keharusan untuk memberikan tambahan (riba) atau bunga ketika akan membayarnya, hukumnya haram.
Riba                            : Sesuatu yang bertambah, terjadi dalam bentuk tukar-menukar, hutang-piutang, pinjam-meminjam dsb. Hukumnya haram.
Rikaz                          : (Harta Temuan) adalah; 1. harta terpendam/harta karun yang ditanam oleh orang-orang dahulu yang isinya antara lain emas dan perak. 2. Segala hasil benda-benda tambang yang baru diketemukan dan semua hasil yang berasal dari lautan baik dalm bentuk ikan, emas, perak, kuningan, besi, minyak tanah, garam, kayu, dll. Besaran zakatnya adalah 20%.
Riya (pamer)             : orang yang berbuat hanya sekedar untuk mendapat pujian dari orang lain.
Rujuk                         : mencabut, menarik kembali pendapat, ucapan, dsb.
Rujuk                         : kembali kepada perkawinan semula tanpa melalui akad nikah baru dengan syarat tidak melewati batas waktu iddah yang telah ditetapkan.
Rujukan                    : tempat kembali, sumber, referensi.
Ruqba                        : Pemberian suatu benda kepada orang lain dengan perjanjian: jika penerima sudah mati maka barang itu kembali kepada si pemberi. tetapi jika pemberi mati terlebih dahulu maka barang itu menjadi milik penerima, hukumnya jaiz (boleh).
Ruqbaa                      : pemilikan barang bagi siapa yang masih hidup diantara dua orang.

S
Sabilillah                   : Segala bentuk kebaikan yang berguna untuk umum,  juga penuntut ilmu, dan orang-orang yang berperang di jalan Allah.
Safah (Dungu)          : tidak sempurna akal, tidak mempunyai kecerdasan untuk memelihara dan mempergunaknan harta menurut cara yang benar.
Sedekah                     : menghibahkan apa yang diinginkan pahalanya di akherat.
Shadaqah                  : Pemberian yang bermanfaat kepada orang lain, misalnya makanan, minuman atau harta dengan tidak mengharap balasan kecuali ridha Allah semata.
Shalat Dhuha                       : Shalat sunah 2 raka’at atau 8 raka’at atau 12 raka’at yangwaktunya mulai terbitnya matahari setinggi tombak (sekitar jam 8 pagi) hingga menjelang waktu dzuhur.
Shalat Hajat                          : Shalat sunah 2 raka’at yang waktunya tidak ditentukan, sesudah bersalam maka berdo’alah kepada Allah sesuai dengan hajatnya.
ShalatIstikharah                 : Shalat sunah 2 raka’at minta pilihan terbaik kepad Allah, waktu mengmalkannya tidak ada ketentuan. Sesudah shalat maka memohonlah do’a kepada Allah akan segala apa yang menjadi pilihan dari  hajatnya.
Shalat Istisqo           : Shalat sunah 2 raka’at untuk meminta hujan yang dikerjakan dengan berjama’ah.
Shalat Khauf             : Shalat ketika dalam keadaan ketakutan, misalnya peperangan.
Shalat Khusuf          : Shalat sunah 2 raka’at jika terjadi gerhana bulan, jika terjadi gerhana matahari disebut shalat kusuf.
Shalat Musafir                     : Shalat sunah 2 raka’at ketika akan bepergian atau pulang dari bepergian.
Shalat Rawatib                     : Shalatsunnah yang mengiringi shalat fardhu (qobliyah dan Ba’diyah).
Shalat Tahajjud                   : Shalat sunah 2 raka’at yang jumlahnya tidak dibatasi, diahiri dengan shalat witir. Waktunya setelah bangun tidur pada waktu Isya atau sedudah larut malam hingga menjelang shubuh.
Shalat Tahiyatul Masjid     : Shalat sunah 2 raka’at ketika telah memasuki masjid.
ShalatTarawih                     : Shalat sunnah yang dikerjakan secara berjama’ah pada bulan Ramadhan.
Shalat Thuhur                     : Shalat sunah 2 raka’at sesudah selesai berwudhu’; sering disebut shalat sunah wudhu’.
ShalatWitir                          : Shalat yang bilangan roka’atnya ganjil, mislanya satu, tiga, lima, tujuh, sembilan atau sebelas raka’at.
Shalat                         : Ibadah yang terdiri dari perkataan dan perbuatan tertentu yang dimulai dengan takbir bagi Allah dan disudahi dengan memberi salam.
Shalt Kusuf                           :
Shighah                     : ucapan, lafazh.
Shul-hu                     : Perdamaian atau meniadakan perselisihan karena terikat oleh perjanjian atau hukum.
Sihir                           : jampi dan mantera serta perkataan yang diucapkan, atau menggunakn sesuatu yang dapat berpengaruh pada badan, hati atau akal orang yang terkena sihir secara langsuang.
Silsilatul Baul          : Orang yang ditimpa saban-saban kencing.
Sujud Sahwi             : Sujud karena kelupaan atau karena meninggalakn salah satu di antara rukun-rukun shalat, misalnya meninggalkan tasyahud awal; sebagai gantinya maka melakukan sujud 2 kali sebelum salam yang diiringi dengan salam.
SujudSyukur           : Sujud sebagai ucapan/ungkapan terima kasih kepada  Allah sesudah memperoleh keuntungan atau terlepas dari marabahaya atau karena menerima berita yang menggembirakan. Caranya ialah bersujud 1 kali diawali niat dan takbiratul ikhram, dan diahkhiri dengan salam. Bisa dilakukan di mana saja, kapan saja, tanpa harus wudhu dulu ataupun suci badan.
Sujud Tilawah          : Sujud setelah membaca ayat-ayat sajadah atau mendengar bacaan ayat-ayat sajadah jika pembacanya bersujud.
Sunnah/hadits         : segala perbuatan, percakapan dan segala sesuatu yang dibiarkan oleh Nabi (taqrir); sunnah/hadits adalah sebagai sandaran hukum islam.
Sunnah/Mustahab/Mandub        : sesuatu yang jika dikerjakan berpahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa; misalnya puasa senin-kemis, dll.
Syarat                         : Apa yang mengkibatkan tiada hasilnya sesuatu bila ia tidak ada.
Syari’at                      : melakasanakan perintah wajib dengan segala bentuknya
Syarikah                    : Perkongsian yang terjadi antara dua pihak atau beberapa pihak untuk menarik keuntungan, misalnya dalam usaha perdagangan, hukumnya jaiz atau mubah (boleh).
Syirik                         : mengakui bahwa Allah itu ada tetapi ada yang menyertai dan menyamainya
Syuf’ah                       : Hak paksa menguasai suatu barang yang tidak dapat dibagi. Misalnya tanah atau rumah yang dipunyai dengan berserikat. Jika batas-batas atau bagiannya telah jelas maka hak orang tersebut dapat dijual kepada orang lain, tetangganya lebih berhak menerima tawaran lebih dahulu dibanding calon pembeli lain.

T
Ta’khir                       : mengakhirkan.
Ta’zhim                     : mengagungkan.
Tabarruk                   : mencari berkah.
Tadabbur                   : mengkonsentrasikan hati untuk memikirkan makna yang diucapkannya seningga ia mengetahui maksud dan arti seriap ayat yang dibacanya.
Taghrib                      : kelompok yang mampu meneruskan pendidikan ke luar negeri (negara barat)
Takhaaruj                 : perdamaian antara ahli waris untuk mengeluarkan sebagian mereka dri pewarisan dengan imbalan tertentu.
Tamyiz                       : Bisa membedakan yang antara yang baik dan buruk.
Taqdim                      : mendahulukan.
Taqlid                         : mengikuti satu ajaran yang antara lain hukum Islam tanpa ditunjukkan oleh gurunya dengan cara yang pasti baik dengan bukti maupun dalil sehingga mengarah kepada ikut-ikutan dalam menerima ajaran hukum tersebut. Cara ini tidak dibenarkan.
Tarjih                         : Mengambil yang lebih baik.
Tarjih                         : memilih yang paling benar diantara yang benar; cara ini dilakukan jika ia memenuhi syarat-syarat ijtihad, dan menguasai ilmu Al-qur’an dan Hadits.
Tartil                          : membaca huruf secar tajwid (baik ddan tepat) dan mengetahui waqaf.
Tasawuf                     : sikap dan perilaku hidup sederhana dan menjauhi kesenangan dan kemewahan hidup duniawi.
Tasyrif                        : memuliakan.
Tatswib                      : Mengucapkan kata “Ashshalatu khoirum minan naum” setelah “Hayya ‘alal Falah” pada adzan subuh.
Tauhid Asma’ wa Sifat        : menetapkan apa yang telah ditetapkan oleh Allah dan rasul-Nya berupa nama-nama yang baik, dan sifat yang mulia bagi Allah, tanpa penyelewengan, penafian, bertanya bagaimana dan penyerupaan.
Tauhid Rububiyah  : mengesakan Allah dengan perbuatan-Nya, sepertri penciptaan, memberi rezeki, menghidupkan, dsb.
Tauhid Uluhiyah     ; mengesakan Allah dengan perbuatan-perbuatan ibadah, seperti shalat, nazar, sedekah, dll.
Tawarruk; Duduk    : Duduk dengan menegakkan kaki kanan sambil menghadapkan jai-jarinya ke arah kiblat dan melipatkan kaki kiri di bawahnya sambil duduk dengan panggul di atas lantai.
Tayammum                  : Bersuci dengan menggunakan debu sebagai ganti wudhu atau mandi karena berhalangan memakai air.
                                 Mulai membasuh yang kanan dari yang kiri, kedua tangan maupun kaki.
Thawaf Ifadhah        : (Thawaf Ziarah) adalah thawaf yang dikerjakan pada hari raya haji dan termasuk dalam rukun haji, boleh ditangguhkan pada hari-hari tinggal di Mina.
Thawaf wada’            : (Thawaf Perpisahan) Kewajiban berthawaf bagi semua orang yang berhaji kecuali wanita-wanita yang haid dan nifas, ketika jama’ah haji akan pulang ke negaranya.
Thuma’ninah           : Ketenangan sementara waktu setelah stabil atau mantapnya kedudukan anggota, yang jangka waktunya oleh ulama ditaksir sekurang-kurangnya selama satu kali bacaan tasbih.
Tirkah                        : (Peninggalan) harta dan apa saja yang ditinggalkan oleh si mayit.

U
Ukht                           : saudara perempuan
Ulul Arham              : Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan si mati atau tergolong keluarga dekat tetapi tidak termasuk sebagai ahli waris. Misalnya kakek/nenek dari pihak ibu,  keponakan permpuan, dll.
Umm                          : ibu
Umra                          : Pemberian sesuatu benda atau barang berharga kepada seseorang, hanya untuk selama hidup orang yang diberi itu.
Ushul Fiqih              : Pengetahuan tentang kaidah-kaidah fiqih guna mendapatkan penyelesaian terhadap hukum syari’at ke arah pemikiran yang lebih tepat dengan disertai dalil-dalil pokok.

W
Wadi                           : Air putih kental yang keluar mengiringi kencing. Ia adalah najis tanpa pertikaian. Aisyah: “adapun wadi ia adalah setelah kencing, maka hendaklah seseorang mencuci kemaluannya lalu berwudhuk dan tidak usah mandi.”
Wadi’ah                     : Artinya titipan.
Wakaf Dzurri            : wakaf untuk anak cucu atau kaum kerabat dan orang-orang fakir.
Wakaf Khair i           : wakaf untuk kebaikan umum.
Wakaf                         : menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah.
Wakalah                    : Penyerahan perwakilan misalnya penyerahan satu tugas terhadap orang lain. Termasuk Panitia zakat fitrah atau panitia yang diberi tugas untuk membagi-bagikan daging kurban.
Wali Allah                 : orang yang beriman dan selalu bertakwa, taat, patuh, dan dekat kepada Allah.
Wali                            : penguasa atau laki-laki yang merestui atau mengijabkan akad-nikah kepada calon mempelai laki-laki atau kepada wakilnya.
Walimah                   : Pesta atau kenduri yang diadakan pada acara pernikahan walaupun dengan memotong seekor kambing; hukumnya sunaah.
Waqaf                         : menghentikan bacaan.
Waqaf                         : Pemberian harta kepada sekelompok tertentu dari umat Islam untuk diambil manfaatnya untuk selamanya.
Warisan                     : harta peninggalan yang diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Wasiat                        : pemberian untuk dimiliki oleh orang yang diberi sesudah pemberinya mati.
Wasiat                        : Pesan dari orang yang akan meninggal kepada yang hidup untuk menjalankan sesuatu yang dipesan olehnya, hukumnya sunnah.
Wasifah/kasifah      : artinya ketat menampakkan bentuk badan dan tipis, seningga tampak bagian di bawah bajunya.
Wudhu                      : Bersuci dengan air mengenai muka, kedua tangan, kepala, dan dua kaki.
Wukuf                        : Datang, berada atau berhenti di Arafah baik dalam keadaan tidur, bangun, berkendaraan atau berjalan. Waktunya dimulai sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.

Z
Zakat Fitrah             : Zakat dalam bentuk makanan yang mengenyangkan seperti beras atau jagung yang menjadi makanan pokok bagi yang mengeluarkan zakat sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter, boleh pula diganti dengan harga pada waktu itu. Hukumnya mengeluarkannya wajib bagi setiap muslim tanpa kecuali. Waktu mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai sejak 1 Ramadhan sampai sebelum shalat idul fitri dimulai.
Zakat                          : Keewajiban mengeluarkan harta bagi orang-orang yang mampu menurut hukum syari’at, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya guna penyucian diri terhadap harta mereka.
Zauj                            : suami.
Zaujah                       : istri.
Zhalim                       : menghakimi perkara antara 2 pihak dengan tidak adil, merampas hak orang lain, dll.
Zhihar                        : Ucapan suami yang menyamakan istrinya dengn ibunya.  Haram hukumnya bagi suami-istri itu “berkumpul”, kecuali setelah membayar denda kafaran zhihar.
Semoga bermanfaat.

A

B

D

F

H

I

J

  • Jannah
  • Jim
  • Jin
  • Jawami'ul Kalim; Perkataan ringkas yang sarat makna.

K

Makbul

N

P

Q

R

S

T

  • Ta
  • Tajwid
  • Tanwin
  • Tasydid
  • Ats-Tsabt; Seorang yang tepat dan jeli dalam penyampaian riwayat.
  • Ats-Tsiqah;Seorang yang terpecaya dalamperiwayatannya.
  • Ats-Tsiqatul Jalil; Orang yang mulia dan dapat dipercaya

W

Z


Marketa Korinkova, Mantan Ratu Kecantikan Republik Ceko Menerima Hidayah Islam dan Berhijab

Marketa Korinkova, Mantan Ratu Kecantikan Republik Ceko Menerima Hidayah Islam dan Berhijab
Menemukan kedamaian dalam Islam, Ratu Kecantikan Republik Ceko memutuskan untuk bersyahadat dan menjadi muslimah. Saat ini Marketa Korinkova yang mengubah namanya menjadi Maryam tinggal di Dubai, mendekati tempatnya bekerja. Berita ini dimuat oleh surat kabar Al Quds Al-Arabi yang terbit di London dan juga Siasat Daily.

InfoeMuslim Marketa Korinkova, Mantan Ratu Kecantikan Republik Ceko Menerima Hidayah Islam dan Berhijab
Latar belakang pendidikan Maryam adalah kuliah S2 dan bergelar Master di bidang sastra Inggris dari Universitas Charles di Praha. Kemudian dia mengambil gelar MA di bidang Production Designing from National Film and TV School of the Royal College of Arts, London dan bekerja di BBC.

Sebelum resmi  masuk Islam, Maryam telah mempelajari dan mempertimbangkan untuk memeluk Islam sejak tiga tahun lalu.

“Kedudukan perempuan dalam Islam telah membuat saya tertarik dengan agama ini,” katanya.
Islam mewajibkan perempuan untuk berhijab, bukan sekadar sebagai simbol untuk menarik perhatian orang lain tapi lebih kepada ketaatan terhadap perintah Rabbnya...
Islam mewajibkan perempuan untuk berhijab, bukan sekadar sebagai simbol untuk menarik perhatian orang lain tapi lebih kepada ketaatan terhadap perintah Rabbnya. Tapi hijab ini pula yang menjadi sasaran serangan bagi media sekuler. Mereka beranggapan bahwa hijab itu merendahkan perempuan atas nama aturan Islam.

Faktanya Islam hadir sekitar 1400 tahun mengakui hak-hak perempuan sebagai bukti perlindungan dan penghormatan di saat sistem-sistem lainnya gagal memanusiakan perempuan. Islam menjamin hak-hak perempuan dalam kebebasan berpendapat, peran serta dalam politik, bisnis dan hak finansial. Islam juga mewajibkan pemeluknya untuk menghargai perempuan di tempat yang terhormat sebagaimana mereka menghormati ibunya, istrinya, saudara perempuannya dan anak perempuannya.

Berbekal wawasan tentang betapa agungnya Islam memuliakan perempuan, Maryam akhirnya memilih Islam sebagai jalan hidup. Ia meninggalkan dunia glamour sebagai ratu kecantikan negaranya dan memilih berhijab sebagai ketaatan terhadap Allah.

Marketa Korinkova, Mantan Ratu Kecantikan Republik Ceko Menerima Hidayah Islam dan Berhijab

Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim



Kakek 83 Thn Ini Keliling Berjualan Tasbih Karena Ingin Naik Haji

Kakek 83 Thn Ini Keliling Berjualan Tasbih Karena Ingin Naik Haji

Memilih untuk tidak mengemis, mencari penghasilan dengan berjualan. Kisahnya ini juga diposting akun @instakalsel di akun instagram. Akun ini mengajak agar warga Kalimatan Selatan bisa peduli dengan membeli barang dagangan Kakek Sarwani. Demi mewujudkan cita-citanya untuk bisa naik haji. 

Beliau tidak ingin diberi uang tetapi belilah barang dagangan kakek Sarwani ini, harganya hanya Rp 5.000 saja. Beliau pasti senang.

Subhanallah...... semoga beliau selalu diberikan kesehatan dan rezeki yang lancar dan bisa segera berangkat haji Aminnn..... ya rabbal alaminnn....

Subhanallah.. Dari seorang kakek berusia 83 tahun ini pun kita bisa belajar tentang arti kehidupan yang mengajarkan kita untuk berusaha tanpa kenal lelah karena Allah pasti akan membayar segala ikhtiar yang kita lakukan dengan sesuatu yang indah.

Kakek 83 Thn Ini Keliling Berjualan Tasbih Karena Ingin Naik Haji

Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim



Back to top