Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

HATI-HATI...ADA 9 HAL YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN

HAL YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN

Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan bukan hanya sekadar makan dan minum sebelum tiba adzan maghrib. Pada sisi lain, bergunjing dan marah, tidak tergolong kegiatan yang membatalkan puasa, hanya saja menghilangkan esensi  dan mengurangi pahala puasa. Lalu, apa saja perbuatan yang membuat puasa kita tidak sah?


9 Hal yang membatalkan puasa anda, Diantaranya adalah : 
  1. Makan dan minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan sengaja. Dasarnya adalah Q.S. Al-Baqarah: 187, “.. .makan dan minumlah hingga waktu fajar tiba (yang) dapat membedakan antara benang putih dan hitam…”. Perkecualian terjadi pada mereka yang tidak sengaja makan dan minum. Diriwayatkan, “Barangsiapa lupa  berpuasa, kemudian ia makan dan minum, hendaklah ia menyempurnakan puasa, karena sesungguhnya Allah yang memberikan makan dan minum  tersebut”. (H.R. Bukhari)
  2. Melakukan hubungan badan secara sengaja. Yang tergolong dalam hubungan badan adalah, masuknya alat kelamin pria dengan wanit dalam keadaan sengaja dan sadar.
  3. Melakukan pengobatan pada kemaluan atau dubur, yang memungkinkan masuknya sesuatu dari salah satu lubang tersebut.
  4. Muntah dengan sengaja. Sebaliknya, jika kita muntah karena sakit atau tidak disengaja, puasanya masih sah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang tidak sengaja muntah, ia tidak diwajibkan mengganti puasanya, dan barang siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasa”.
  5. Keluarnya air mani karena adanya sentuhan. Dalam hal ini, baik yang melakukan masturbasi hingga keluar atau menggunakan tangan/bagian tubuh istri, sama-sama batal berpuasa. Sementara, jika seseorang mimpi basah, maka tidak dikategorikan batal puasa.
  6. Haid bagi wanita. Diriwayatkan oleh Aisyah, haid membatalkan puasa, dan wanita yang masih mampu, wajib menggantinya. “Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (H.R. Muslim)
  7. Nifas atau darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah melahirkan. Jika ia berpuasa dan mengeluarkan nifas, berarti puasanya tidak sah.
  8. Gila atau hilang kewarasan. Seseorang wajib berpuasa jika sudah cukup umur dan waras. Ketika ia menjadi gila, otomatis kewajiban berpuasa tersebut.
  9. Murtad atau keluar dari agama Islam. Puasa Ramadhan adalah kewajiban umat Islam, sehingga ketika ia mengingkari Allah sebagai Tuhan Yang Maha Satu, atau tidak lagi menganut Islam, kewajban itu terhapus dan puasanya tidak sah.


HAL YANG MEMBATALKAN PUASA RAMADHAN

Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim




Bolehkah Berbicara Saat Kita Wudhu

Bolehkah Berbicara Saat Kita Wudhu

SEBELUM melaksanakan shalat - baik fardhu maupun sunnah-, kita diharuskan berada dalam keadaan suci dari hadats. Untuk menyucikan diri dari hadats besar, kita bisa melakukan mandi janabat (mandi besar). Namun, apabila kita dalam keadaan di mana tidak diharuskan untuk mandi janabat (suci dari haid, nifas, dan junub), maka kita cukup bersuci dengan berwudhu saja.

Berbicara mengenai wudhu, erat kaitannya dengan hukum dan aturan pelaksanannya dalam kehidupan sehari-hari. Banyak sekali persoalan yang ulama perdebatkan mengenai perkara-perkara di dalam wudhu, di antaranya yaitu mengenai bolehkah seseorang berbicara ketika berwudhu?
Memang dalam kenyataan sehari-hari, kita sering menjumpai orang yang berwudhu sambil berbincang. Bahkan anak kecil sering berwudhu sambil bermain air.

Mengingat wudhu merupakan kunci memasuki berbagai hal macam ibadah seperti shalat, thawaf, membaca Al-Qur’an dan lain sebagainya, hendaklah wudhu diperhatikan dengan seksama. Karena keabsahan beberapa ibadah tersebut tergantung pada keabsahan wudhu itu sendiri. Ketika wudhu seseorang tidak sempurna dan dianggap tidak sah menurut pandangan syariat, maka berbagai ibadah setelahnya pun menjadi tidak sah. Karena wudhu merupakan wahana menuju kesucian yang disyaratkan dalam berbagai macam ibadah.

Bolehkah Berbicara Saat Kita Wudhu

Dalam berbagai litelatur fiqih, khususnya kitab I’anatuth Thalibin dijumpai keterangan bahwa di tengah mengerjakan wudhu disunnahkan untuk tidak berbicara tanpa ada keperluan. Jika terdapat keperluan mendesak maka berbicara malah bisa berubah menjadi wajib. Misalnya, ketika kita sedang berwudhu lalu melihat orang buta berjalan sendirian, sedangkan ia berjalan menuju sebuah lubang yang membahayakan, maka berbicara dan memberi peringatan terhadapnya hukumnya menjadi wajib. Meskipun kita dalam keadaan berwudhu. Menyelamatkan orang buta jelas lebih diutamakan dari pada memenuhi anjuran untuk diam di saat mengerjakan wudhu.

Anjuran (sunnah) diam dalam berwudhu sangatlah beralasan, bagaimana pun juga wudhu merupakan ibadah yang harus dilaksanakan dengan penuh kekhusyuan dan konsentrasi agar terlaksana sesuai dengan garis-garis yang ditetapkan syariat sebagaimana telah dirumuskan dalam kitab-kitab fiqih.

Sebagaimana dimaklumi, membasuh kedua kaki, tangan dan muka harus benar-benar merata. Jangan sampai ada bagian yang tertinggal yang tidak tersentuh air karena itu mengurangi kesempurnaan wudhu dan berakibat pada tidak syahnya sebuah wudhu. Jika sebuah wudhu dianggap tidak sah, maka shalat dan segala ibadah yang menggunakan wudhu tersebut juga tidak sah. Oleh karena itulah dibutuhkan konsentrasi dan kehati-hatian dalam berwudhu.

Dari keterangan di atas, maka dapat disimpulakan bahwa diam dalam berwudhu hukumnya sunnah. Meskipun berbicara tidak membatalkan wudhu tetapi bisa mengurangi konsentrasi dan kehati-hatian.


Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim



Hukum Bagi Orang Yang Meninggal Tetapi Memiliki Hutang

Hukum Bagi Orang Yang Meninggal Tetapi Memiliki Hutang

SETIAP manusia pasti akan bertemu dengan kematian. Kedatangannya ini tak dapat kita prediksi sebelumnya, artinya ia datang secara tiba-tiba. Ketika itu terjadi, terkadang ada hal-hal yang berkaitan dengan urusan dunia yang belum terselesaikan. Salah satunya, memiliki utang pada orang lain. Lalu, apa hukumnya ya jika mati berutang?

InfoeMuslim -  Hukum Bagi Orang Yang Meninggal Tetapi Memiliki Hutang
Rasulullah SAW bersabda, “Demi yang jiwaku di tangan-Nya (Allah) seseorang yang fii sabilillah (di jalan Allah) tidak akan masuk surga sebelum dilunasi utangnya,” (HR. Ahmad).

Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang kakaknya yang wafat dan ia masih punya utang. Beliau menjawab, “Dia (ruhnya) dipenjara karena utangnya, dan sebaiknya engkau melunasi utangnya.”

 Hukum Bagi Orang Yang Meninggal Tetapi Memiliki Hutang

Sahabat tadi bertanya lagi, “Ya Rasulullah, utangnya sudah saya lunasi, kecuali sisa dua dinar tagihan seorang wanita, sedang wanita itu tidak punya bukti.” Rasulullah menjawab lagi, “Bayarkan wanita itu, tuntutannya benar.”

Ini adalah suatu bukti bahwa bila ada tagihan utang terhadap orang yang telah wafat, hendaknya dibayar oleh ahli warisnya. Meskipun, bukti-bukti utagnya kurang kuat.

Harta peninggalan (waris) harus dibebaskan dari wasiat dan utang yang telah wafat sesudah wasiat dan utang diselesaikan. Barulah harta itu menjadi milik ahli waris.


Infoe Muslim
BERITA - HUKUM - VIDEO - OPINI - NASEHAT - KISAH

Sumber | republished by InfoeMuslim 



Back to top